STANDARISASI PENYIAPAN KONSELOR DAN PENGEMBANGAN PROFESI
Makalah ini Disajikan Untuk Memenuhi
Tugas Mata Kuliah Bimbingan Konseling
Dosen Pembimbing:
EDDY KHAIRANI, S.Ag, M.Pd.I
Disusun Oleh:
Kelompok 12
ERNI APRILIANI 2012121627
YUNITA 2012121628
RAIHANAH 2012121603
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
DARUL ULUM KANDANGAN
2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah Bimbingan Konseling dengan judul “Standarisasi Penyiapan Konselor dan Pengembangan Profesi”
Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Eddy Khairani, S.Ag, M.Pd.I selaku dosen pembimbing, karena telah memberi bimbing kepada penulis, dan juga teman-teman yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini.
Makalah ini terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak, baik secara moril maupun materiil, oleh karenanya pada kesempatan ini dengan segala kerendahan hati, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari, bahwa masih banyak kekurangan dan belum sempurnanya apa yang kami sampaikan, sehingga apabila ada kekurangan dalam penulisan serta isi/materi, kami mohon saran dan kritiknya secara langsung maupun tidak langsung, untuk kesempurnaan penulisan makalah ini.
Kandangan, Maret 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Rumusan Masalah 1
BAB II STANDARISASI PENYIAPAN KONSELOR DAN
PENGEMBANGAN PROFESI 2
Standarisasi Penyiapan Konselor 2
Pengembangan Profesi Konselor 6
BAB III PENUTUP 8
Simpulan 8
Saran 8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dasar pemikiran penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum (perundangundangan) atau ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseli, agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).
Konseli sebagai seorang individu yang sedang berada dalam proses berkembang atau menjadi (on becoming), yaitu berkembang ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut, konseli memerlukan bimbingan karena mereka masih kurang memiliki pemahaman atau wawasan tentang dirinya dan lingkungannya, juga pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya.
Disamping itu, terdapat suatu keniscayaan bahwa proses perkembangan konseli tidak selalu berlangsung secara mulus, atau bebas dari masalah. Dengan kata lain, proses perkembangan itu tidak selalu berjalan dalam alur linier, lurus, atau searah dengan potensi, harapan dan nilai-nilai yang dianut. Oleh karena itu sangat diperlukan konselor-konselor berkualitas untuk mengarahkan konseli agar jangan sampai terjadi perkembangan yang menyimpang ke arah yang negatif dan tidak kita inginkan.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, rumusan masalah makalah ini adalah:
Bagaimana standarisasi penyiapan konselor?
Bagaimana pengembangan profesi konselor?
BAB II
STANDARISASI PENYIAPAN KONSELOR DAN PENGEMBANGAN PROFESI
Standarisasi Penyiapan Konselor
Untuk dapat melaksanakan tugas-tugas dalam bimbingan dan konseling, yaitu unjuk kerja konselor secara baik para (calon) konselor dituntut memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang memadai. Pengetahuan, keterampilan, dan sikap tersebut diperoleh melalui pendidikan khusus. Pendidikan konselor harus didukung oleh penemuan-penemuan ilmiah baik dari segi bimbingan dan konseling sendiri maupun dari berbagai disiplin ilmu yang relevan.
Kurikulum program pendidikan konselor mengacu kepada standar kemampuan konselor yang mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dilapangan. Materi kurikulum program studi meliputi:
Materi inti, yaitu materi tentang pertumbuhan dan perkembangan individu, dasar-dasar ilmu sosial dan kebudayaan, teori tentang pemberian bantuan, dinamika kelompok, gaya hidup dan perkembangan karier, pemahaman individu, riset, evaluasi, orientasi profesional.
Studi lingkungan dan studi khusus, yaitu materi tentang studi lingkungan dan matri khusus sesuai dengan keperluan mahasiswa untuk bekerja dalam lingkungan tertentu.
Pengalaman tersupervisi, yaitu kegiatan praktek langsung pelayanan bimbingan dan konseling baik melalui kegiatan dilaboratorium, praktikum dan intership, maupun praktek pengalaman lapangan yang sesuai dengan cita-cita karier mahasiswa, dan kesempatan berinteraksi dengan sejawat dan organisasi profesional.
Untuk mendapatkan konselor yang sesuai dengan standar, maka ada kualifikasi yang harus dimiliki oleh seorang konselor. Prof. Sofyan S. Willis (2009) memaparkan secara panjang lebar kualifikasi konselor. Menurutnya, kualitas konselor adalah semua kriteria keunggulan, termasuk pribadi, pengetahuan, wawasan, keterampilan, dan nilai-nilai yang dimilikinya yang akan memudahkannya dalam menjalankan proses konseling sehingga mencapai tujuan dengan berhasil (efektif).
Salah satu kualitas yang jarang dibicarakan adalah kualitas pribadi konselor. Kualitas pribadi konselor adalah kriteria yang menyangkut segala aspek kepribadian yang amat penting dan menentukan keefektifan konselor jika dibandingkan dengan pendidikan dan latihan yang ia peroleh.
Kualitas pribadi konselor merupakan faktor yang sangat penting dalam konseling. Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pribadi konselor menjadi faktor penentu bagi pencapaian konseling yang efektif, di samping faktor pengetahuan tentang dinamika perilaku dan keterampilan terapeutik atau konseling.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam standarisasi penyiapan konselor adalah:
Penerimaan Mahasiswa
Pemilihan calon mahasiswa adalah tahap awal dalam proses penyiapan konselor. Kegiatan ini sangat penting dalam menentukan pemerolehan calon konselor yang diharapkan. Komisi tugas, standar, dan kualifikasi konselor Amerika Serikat (Mortensi & Schmuller, 1976), mengemukakan syarat-syarat pribadi yang harus dimiliki oleh konselor sebagai berikut:
Memiliki bakat skolastik yang memadai untuk mengikuti pendidikan tingkat sarjana atau yang lebih tinggi.
Memiliki bakat dan kemauan yang besar untuk bekerja sama dengan orang lain.
Memiliki kemampuan untuk bekerja dengan orang-orang dari berbagai latar belakang.
Memiliki kematangan pribadi dan sosial, meliputi kepekaan terhadap orang lain, kebijaksanan, keajegan, rasa homor, bebas dari kecenderungan suka menyendiri, mampu mengambil pelajaran dari kesalahan-kesalahan, dan mampu menerima kritik, berpenampilan menyenangkan, sehat, suaramenyenangkan, memiliki daya tarik, dan bebas dari tingkah laku yang tidak menyenangkan.
Dalam kaitanya dengan peran konselor untuk membantu membangun generasi muda, Goldman (1969) menambahkan bahwa calon-calon konselor yang di perlakukan ialah orang-orang yang memiliki:
Pemahaman yang mendalam tentang pemuda
Daya rangsang untuk mengadakan perubahan, dan
Sifat-sifat pribadi yang disukai oleh pemuda, seperti berpikir krisis imajinatif, berani dan bertanggung jawab.
Pendidikan konselor
Agar dapat melaksanakan tugas-tugas dalam bidang bimbingan dan konseling, yaitu untuk kerja konselor secara baik, para konselor dituntut untuk memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memadai.
Materi kurikulum program studi meliputi:
Materi inti
Studi lingkungan dan studi khususnya
Pengalaman tersurpervisi
Akreditasi
Lembaga pendidikan konselor perlu diakreditasi untuk menjamin mutu lulusannya. Akreditasi merupakan prosedur yang secara resmi diakui bagi suatu profesi untuk mempengaruhi jenis dan mutu anggota profesi yang dimaksud.
Akreditasi dikenakan terhadap lembaga pendidikan, baik milik pemerintah maupun swasta. Penyelenggara akreditasi ialah pemerintah dengan bantuan organisasi profesi bimbingan dan konseling.
Tujuan pokok akreditasi adalah untuk memantapkan kredibilitas profesi. Tujuan tersebut dirumuskan sebagai berikut:
Untuk menilai bahwa program yang ada memenuhi standar yang ditetapkan oleh profesi.
Untuk menegaskan misi dan tujuan program.
Untuk menarik calon konselor dan tenaga pengajar yang bermutu tinggi.
Untuk meningkatkan kemampuan program dan pengakuan terhadap program tersebut.
Untuk meningkatkan program dari penampilan dan penutupan.
Untuk membantu mahasiswa yang berpotensi dalam seleksi memakai program pendidikan konselor
Membantu para pemakai lulusan untuk mengetahui program mana yang telah standar.
Untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat tentang kemantapan pelayanan bimbingan dan konseling.
Sertifikasi dan Lisensi
Sertifikasi merupakan upaya lebih lanjut untuk lebih memantapkan dan menjamin profesionalisasi bimbingan dan konseling.
Lulusan pendidikan konselor yang akan bekerja di lembaga lembaga pemerintah memang diharuskan menempuh program sertifikasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Mereka yang hendak bekerja diluar lembaga atau badan pemerintah diwajibkan memperoleh lisensi atau sertifikat kredensial dari organisasi profesi bimbingan dan konseling.
Pengembangan Organisasi Profesi
Organisasi profesi tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi ataupun keuntungan yang bersifat material lainnya.
Tujuan organisasi profesi dapat dirumuskan, yaitu :
Pengembangan ilmu
Pengembangan pelayanan
Penegakan kode etik profesional
Ketiga tujuan organisasi profesi itu saling bersangkutan. Peningkatan keilmuan jelas menunjang praktek di lapangan dan pengalaman praktek di lapangan dianalisis dan disusun menjadi unsur-unsur keilmuan yang secara terus-menerus menambah khasanah keilmuan.
Dengan demikian, organisasi profesi yang benar-benar mantap secara serempak menyelenggarakan dengan baik ketiga darmanya itu.
Pengembangan Profesi Konselor
Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu pekerjaan, tidak berganti-ganti pekerjaan dan selalu bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan, serta mempunyai komitmen terhadap pekerjaannya.
Istilah “profesi” memang selalu menyangkut pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi.
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keterampilan dan keahlian tertentu dari para petugasnya. Artinya, pekerjaan yang disebut profesi itu tidak setiap orang bisa melakukannya dan tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih serta orang yang tidak disiapkan secara khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa bimbingan dan konseling sebagai profesi merupakan suatu hubungan yang saling berkaitan, dimana disana terdapat proses membantu orang lain atau bias dikatakan membimbing orang lain agar orang tersebut memiliki pribadi yang lebih baik dalam memahami dirinya yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu pekerjaan (profesi).
Dalam kaitannya dengan pengembangan profesi konselor atau guru bimbingan dan konseling, maka dilakukan beberapa langkah sebagai berikut:
Standardisasi untuk kerja professional konselor,
Standardisasi penyiapan konselor,
Akreditasi,
Stratifikasi dan lisensi, dan
Pengembangan organisasi profesi.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Pada dasarnya tujuan penyiapan konselor ialah agar para konselor memiliki wawasan sehingga dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya materi dan keterampilan yang terkandung dalam butir-butir rumusan untuk kerja.
Penyiapan konselor melalui program pendidikan dalam jabatan, memangwaktunya cukup lama, tentunya dimulai dari seleksi dan penerimaan calon mahasiswa yang akan mengikuti program sampai para lulusannya diwisuda.
Dalam kaitannya dengan pengembangan profesi konselor atau guru bimbingan dan konseling, maka dilakukan beberapa langkah sebagai berikut:
Standardisasi untuk kerja professional konselor,
Standardisasi penyiapan konselor,
Akreditasi,
Stratifikasi dan lisensi, dan
Pengembangan organisasi profesi.
Saran
Dengan mengetahui standarisasi penyiapan konselor dan pengembangan profesi maka kita seharusnya dapat lebih mengoptimalkan kinerja konselor di lapangan sehingga dalam pelaksanaan bimbingan, konselor mampu memberikan solusi yang tepat kepada peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA
Nurihsan, Achmad Juntika. Bimbingan dan Konseling dalam Berbagai Latar Kehidupan. Bandung: Refika Aditama. 2006
Prayitno & Amti, Erman. Dasar Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta. 1999
Salahudin, Anas. Bimbingan dan Konseling. Bandung: Pustaka Setia. 2010
Usman, Moh. Uzer. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Rosda Karya. 2001
Willis, Sofyan S. Remaja dan Permasalahannya. Bandung: Angkasa. 2009
Yusuf, Syamsu & Nurihsan, Achmad Juntika. Landangan Bimbingan dan Konseling. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2008
Apakah ada konstitusi yang mengatur jalannya proses “BK” ?
Jawab: PERMENDIKNAS No. 27 tahun 2008. Sedangkan UU yang mengatur masih umum (sama halnya dengan UU pendidikan).
0 komentar:
Posting Komentar