Visi, Misi dan Sejarah Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Kandangan.
VISI :
Menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Terdepan Dan Kompetitif di Kalimantan Selatan Tahun 2025.
MISI :
*Mengembangkan Pendidikan Tinggi Islam berorientasi mutu bagi semua lapisan masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan untuk menghasilkan Sarjana yang berintegritas tinggi dan profesional.
*Mengembangkan dan mempublikasikan Penelitian Ilmiah di bidang Hukum Islam dan Pendidikan Islam.
*Mengembangkan Pengabdian kepada masyarakat berbasis keterampilan keagamaan secara berkesinambungan.
A. Sejarah Berdirinya STAI Darul Ulum Kandangan
Bertolak dari keadaan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang agamis,dan mayoritas penduduknya beragama Islam. Dalam kenyataan yang ada dirasakan masih kurangnya sarjana yang ahli di bidang agama Islam. Dari sini muncul ide untuk mendirikan Perguruan Tinggi Agama Islam dalam rangka memenuhi tuntunan pembangunan daerah khususnya untuk membentuk kader sarjana yang dapatmemahami agama Islam dengan baik. Keinginan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, baik ulama, umara maupun masyarakat secara umum agar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdiri sebuah Perguruan Tinggi Agama Islam.Kota Kandangan selain dikenal sebagai Ibukota Kabupaten, juga sebagai pusat pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Oleh karena itu, keberadaan perguruan tinggi sangat dibutuhkan untuk mencetak para sarjana yang ahli dalam bidang agama Islam serta mampu membina masyarakat dalam pengamalan, penghayatan dan pengkajian agama Islam secara lebih mendalam lagi. Serta turut berpartisipasi aktif dalam mencapai tujuan pendidikan nasional dan ikut mempersiapkangenerasi mendatang dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan agama Islam.
Berdasarkan pokok pikiran tersebut, Yayasan Madrasah Darul Ulum Kandangan yang selama itu hanya mengelola pendidikandasar, menengah dan aliyah, merasa terpanggil untuk berkiprah dengan mendirikan satu perguruan tinggi.Sebelumnya, pernah lahir Fakultas Adab yang pada saat itu dipimpin oleh TuanGuru H. Usman Mufti (alm) yang didirikan pada tahun 1960. Kemudian Fakultas Adab ini berubah menjadi Fakultas Syari’ah yang dipimpin oleh Drs. Syamsuri. Dalam perkembangan selanjutnya, berdiri pula Fakultas Tarbiyah. Namun, oleh sebab adanya peraturan bahwa seluruh Perguruan Tinggi yang ada di daerah supaya diintegrasikan ke Perguruan Tinggi di Ibukota propinsi, sehingga tidak ada lagi perguruan tinggi di daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena telah melebur dengan IAIN Antasari Banjarmasin.Kemudian seiring dengan perjalanan sejarah, muncul lagi peraturan yang membolehkan keberadaan perguruan tinggi didaerah-daerah. Maka perguruan tinggi ini didirikan kembali dengan diprakarsai oleh Bapak H. Umar Yasin selaku Ketua DPRD Hulu Sungai Selatan pada tahun 1983. Beliau terus melakukan pendekatan dengan para ulama dan umara diKabupaten ini, sampai akhirnya beliau pindah tugas ke Banjarmasin sebagai kakanwil Departemen Agama Propinsi Kalimantan Selatan.Usaha tersebut kemudian diteruskan oleh Bapak Drs. Rusydi, Ketua Pengadilan Agama Kandangan dengan kawan-kawan. Namun sebelum rampung tugasnya, beliau dipindah tugaskan ke Banjarmasin sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Islam Banjarmasin.Pada tahun berikutnya, usaha mendirikan perguruan tinggi ini diupayakan kembali dengan dibentuknya Panitia Pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) yang diketuai oleh H. A. Makki, BA., Kepala Kandepag Kabupaten Hulu Sungai Selatan saat itu. Akan tetapi, sebelum beliau menuntaskan tugasnya, beliau dipanggil oleh Yang Maha Kuasa.Usaha ini kemudian dilanjutkan oleh Bapak Hibji, Kepala Kandepag Kabupaten Hulu Sungai. Beliau mengadakan konsultasi dengan Rektor IAIN Antasari Banjarmasin untuk meminta bimbingan dan arahan guna mengasuh berdirinya sebuah perguruan tinggi ini. Hambatan yang ada ketika itu adalah bahwa untuk mendirikan sebuah perguruan tinggi harus ada yayasan yang menaungi perguruan tinggi tersebut.
Untuk ini, berdasarkan beberapa penilaian dari Panitia, maka ditunjuklah Yayasan MadrasahDiniyah Darul Ulum Kandangan yang pada saat itu diketuai oleh Tuan Guru H. Abu Hurairah sebagai yayasan yang menaungi perguruan ini.Dengan dorongan para ulama dan umara, terutama Bapak Bupati Hulu Sungai Selatan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dan intelektual muslim, maka pada tanggal 16 Mei 1985 telah disepakati bersama mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah(STIS)Darul Ulum Kandangan dan pada tanggal 22 September 1986 telah dimulai pembukaan kuliah semester I (pertama) yang berlangsung sampai sekarang.
B.Status STAI Darul Ulum Kandangan
Untuk menjamin kelangsungan hidup perguruan tinggi STIS Darul Ulum Kandangan, setiap saat dilakukan berbagai upaya untuk mengadakan perbaikan dan pengembangan dalam segala hal, termasuk untuk memperoleh status terdaftar. Sebelumnya, status STIS Darul Ulum Kandangan hanya berpedoman pada Izin Operasional dari Kopertais Wilayah VI Surabaya dengan surat Keputusan Rektor IAIN Sunan Ampel selaku Ketua Kopertais Wilayah IV Surabaya Nomor : 354/K/F-9/P/87 tanggal 23 Oktober 1987. Tiga tahun kemudian, atas rahmat Allah SWT. Setelah melaksanakan studi kelayakan pada Perguruan Tinggi Agama Islam yang lain, ternyata STIS Darul Ulum Kandangan telah memenuhi persyaratan untuk mendapat status terdaftar. Sehingga atas hal tersebut, terbitlah Surat Keputusan MenteriAgama RI tentang pemberian Status Terdaftar Program Sarjana (S1) terhadap STIS Darul Ulum Kandangan, Jurusan Peradilan Agama (Qadla) dengan SK Nomor162 Tahun 1990 tanggal9 Agustus 1990.STIS Darul Ulum Kandangan yang berstatus terdaftar sesuai petunjuk Kopertais Wilayah XI Kalimantan telah mulai melaksanakankegiatan perkuliahan dengan baik, kendatipun dalam situasi dan kondisi yang serba terbatas. Pada tahun 1994, STIS Darul Ulum Kandangan melaksanakan akreditasi dalam rangka mendaftarkan kembali status perguruan tingginya. Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan lahirnya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 53 Tahun 1994 tentang Pedoman Pendidikan Perguruan Tinggi AgamaIslam Swasta., dimana nama Perguruan Tinggi Agama Islam yang saat itu bernama STIS menjadi STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam).
Jadi, STIS Darul Ulum Kandangan berubah nama menjadi STAI Darul Ulum Kandangan, dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 94 Tahun 1996 Tanggal 1 Maret 1996 dengan Jurusan Ahwal Syakhshiyyah. Pada tahun 1999 STAI Darul Ulum Kandangan membuka jurusan baru, yaitu Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI)/Tarbiyah dengan Surat Keputusan Ketua Kopertais WilayahXI Kalimantan Nomor : Kop. Wil. XI/PT.02.3/54/1999 Tanggal 22 Oktober 1999.Kemudian, sesuai dengan perkembangan pendidikan yang dikelola STAI Darul Ulum Kandangan, maka pada tahun akademik 2000-2001 dengan Surat Izin Kopertais Wilayah XI Kalimantan Nomor : Kop. Wil. XI/PT.02.3/68/1999 Tanggal 08 Desember 2000 dibuka Program D2 JurusanPGSD/MI. Kemudian, dengan berakhirnya masa terdaftar STAI Darul Ulum Kandangan, maka STAI Darul Ulum Kandangan mendapat Surat Keputusan Perpanjangan Status Terdaftar dari Kopertais Wilayah XI Kalimantan Nomor : C.II/11/2001 Tanggal 10 Maret 2001.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI yang ditandatangani oleh Prof. H. Abdurrahman Mas’ud, Ph. D. Nomor Dj. II/PP.02.3/252/06Tanggal 6April 2006, untuk tahun akademik 2007-2009 STAI Darul Ulum Kandangan hanya membuka dua jurusan, yaitu :
1.Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (Syari’ah)
2.Jurusan Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah)
Seiring dengan berjalannya waktu dan berubah peraturan tentang eksestensi kelembagaan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan yang mengharuskan semua lembaga kependidikan agar berstatus akreditasi. Untuk mengokohkan eksistensinyaSTAI Darul Ulum Kandangan mempersiapkan akreditasi Jurusan Pendidikan Agama Islam(PAI). Setelah melalui uji kelayakan yang dengan diadakan visitasi di STAI Daru Ulum Kandangan oleh Dewan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)yang mengutus Tim Acessor Lapangan, maka jurusan PAI melalui surat keputusan dengan No. Akreditasi : 042/BAN-PT/Ak-XII/S1/I/2010 dinyatakan LULUS uji dengan nilai mendekati B (C). Namun dikarenakan STAI Darul Ulum mempunyai dua jurusan yakni PAI dan Ahwal Asy-Syakhshiyah (AAS) maka proses akreditasi pun terus berlanjut dengan diadakannya visitasi yang kedua kalinya untuk jurusan AAS, yang mana setelah ditunggu-tunggu akhirnya keluarlah hasil darivisitasi tersebut yang dituangkan dalam surat keputusan denganNo. Akreditasi : 019/BAN-PT/Ak-XIII/S1/IX/2010 dan dinyatakan jurusan AASLULUS uji dengan nilai B.Dengan hasil akreditasi ini,maka STAI Darul Ulum Kandangan hanya membuka dua jurusan, yaitu :
1.Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah (Syari’ah)
2.Jurusan Pendidikan Agama Islam (Tarbiyah)
C.Sistem Perkuliahan STAI Darul Ulum Kandangan
Sistem perkuliahan yang dilaksanakan di STAI Darul Ulum Kandangan yang sudah berstatus terakreditasi adalah Sistem Kredit Semester (SKS) dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi. Kemudian, kurikulumnya menggunakan Kurikulum Nasional Program Sarjana (S1) yang pada umumnya digunakan di IAIN. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 27 Tahun 1995 Tanggal 18 Januari 1995, sehingga STAI Darul Ulum Kandangan dapat melaksanakan ujian negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar